Korban Penipuan Investasi Gugat ke Pengadilan Bantul Minta Pengembalian Uang dan Ganti Rugi Rp 2,053 Miliar

photo author
- Selasa, 5 Oktober 2021 | 15:42 WIB
Korban penipuan investasi menggugat ganti rugi lewat Pengadilan Negeri Bantul.  (Foto: Yusron Mustaqim)
Korban penipuan investasi menggugat ganti rugi lewat Pengadilan Negeri Bantul. (Foto: Yusron Mustaqim)

Namun hingga jatuh tempo Surat Pernyataan suami Ny Sb hanya membayarkan Rp10,5 juta dan tidak melunasi sisanya.*

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X