BANTUL, harianmerapi.com - Seorang korban penipuan investasi, Ny Bekti Kiswanti (40) warga Pandak Bantul berharap uang yang diinvestasikan kepada Ny Sb (34) dan YES (34) warga Palbapang Bantul dikembalikan.
Kuasa hukum korban, Fajar Kurnia Adi SH, Selasa (5/10/2021) mengungkap, awalnya tahun 2017 Ny Sb menawarkan kerja sama investasi dana kepada Ny Bekti dengan cara menitipkan modal investasi dana yang akan diputar ke pihak lain dengan menjanjikan keuntungan.
Saat itu Ny Bekti percaya dan menyerahkan modal secara bertahap hingga total mencapai Rp116,58 juta.
Baca Juga: PON XX Papua, Biliar Jateng Meraih Emas, Ganjar : Saya Sudah Punya Firasat
Selain itu Ny Bekti juga menyerahkan uang secara cash total Rp 900 juta sehingga total mencapai Rp1,016 miliar lebih.
Namun hasil keuntungan yang dijanjikan oleh Ny Sb tidak dilaksanakan selanjutnya pada November 2017 Ny Sb membuat surat pernyataan utang yang menerangkan bahwa YES sebagai suami menjadi penjamin utang dan akan bertanggungjawab sebesar Rp1,986 miliar lebih.
Utang tersebut akan dilunasi paling lambat pada 15 Desember 2017 namun faktanya tidak dijalankan.
Baca Juga: Cara Naik KRL Jogja-Solo, Pastikan KMT Terisi Saldo
Selanjutnya pada 13 Desember 2017 Ny Bekti melaporkan Ny SB ke Polda DIY atas dugaan tindak pidana penipuan yang melanggar pasal 378 KUHP.
Perkaranya telah diproses dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan melihat adanya perbuatan pidana maka korban menilai pasangan suami istri ini telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Axton Salim Buka-bukaan Tentang Smartphone Andalannya, Seperti Apa?
Untuk itu korban mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul dan meminta ganti kerugian sebesar Rp 2,053 miliar lebih.
Setelah itu pada 22 Februari 2019 YES membuat Surat Pernyataan yang menerangkan akan mengembalikan uang kerja sama yang masuk di rekeningnya sebesar Rp 85,58 juta dalam jangka waktu 3 bulan.