PATI, harianmerapi.com - Ratusan nelayan dari kapal Pursin dan Jaring Juwana Pati Jawa Tengah menggelar demo di bantaran Sungai Silugonggo Desa Bendar, Selasa (28/9/2021).
Mereka menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut keterangan, aksi demo akan dilanjutkan Rabu (29/9/2021). Dengan titik orasi di TPI unit 2 Juwana dan kantor satwas PSDKP. Hal ini dikarenakan PSDKP dianggap kepanjangan tangan KKP di daerah.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, 2 Begal Motor Sadis di Sleman Ditembak Polisi
Nelayan Juwana mendesak agar PP 85/2021 segera direvisi karena dianggap sangat memberatkan.
Jika pemerintah tidak memperhatikan nasib nelayan, mereka mengancam akan melakukan mogok melaut nasional.
Aksi nelayan menolak pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebelumnya sudah dilakukan di beberapa daerah yang menjadi kantong nelayan.
Baca Juga: Petani Nawungan Bantul Sambut Baik Dana Talangan, Tapi Tak Hapus Tindak Pidana
"Ada kenaikan PNBP dan PHP sebesar 150 sampai 400 persen," kata Koordinator aksi nelayan Juwansa, Fauzan Nur Rokhim.
Diungkapkannya, munculnya PP 85 sangat memberatkan nelayan, terutama pada Pasal 2 (4). Sebab, dalam pasal tersebut terdapat penarikan praproduksi dan pascaproduksi.
Memurutnya lagi, harga patokan ikan (HPI) tidak sesuai dengan HPI yang ada di pasaran.
"HPI yang ditetapkan pemerintah lebih berat. Kalau sebelumnya misalnya HPI Rp6.000, sekarang terjadi kenaikan hingga Rp12.000,” katanya.
Baca Juga: Nabrak Truk yang Tengah Putar Balik, Mobil Pengangkut Sayur Ringsek
"Adanya penerapan pola pajak yang seperti itu, membuat nelayan tidak ada yang sanggup. Ini kebijakan yang mencekik nelayan," ucap Fauzan Nur Rochim.