Petani Nawungan Bantul Sambut Baik Dana Talangan, Tapi Tak Hapus Tindak Pidana

photo author
- Selasa, 28 September 2021 | 21:37 WIB
M Syafei SH MSi  (Foto: Yusron Mustaqim)
M Syafei SH MSi (Foto: Yusron Mustaqim)


BANTUL, harianmerapi.com- Dana talangan yang diberikan Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslim kepada petani bawang merah di Nawungan Selopamioro Imogiri Bantul tak menghilangkan perbuatan pidana yang dilakukan pelaku penipuan dan penggelapan uang para petani.


"Di satu sisi hal ini sangat menggembirakan petani yg mengalami kesulitan karena hasil penen raya bawang merah pada Mei 2021 tidak dibayar pembeli. Bahkan tindakan Bupati mengambil sikap menggunakan dana talangan disambut baik para petani," ujar Sekjen DPP Peradi Pergerakan, M Syafei SH MSi kepada wartawan, Selasa (28/9/2021) .


Di sisi lain tindakan Bupati memberi dana talangan perlu dikaji ulang dasar hukum dan anggaran yang digunakan. Sebab jika dana talangan diberikan dengan menggunakan dana APBD apakah selama ini ada item belanja yang mengalokasikan dana talangan tersebut.

Baca Juga: Petugas Lapas Narkotika Yogya Dilatih Padamkan Kebakaran, Proteksi Dini


Namun jika dana talangan bersumber dari uang pribadi Bupati dan tidak menggunakan dana APBD maka tidak menjadi soal. Karena kasus tidak dibayarnya hasil panen petani Nawungan oleh pembeli PT 3M adalah perbuatan pidana sehingga berbeda dengan terjadinya gagal panen.


"Bila yang terjadi gagal panen masih mungkin Pemda melakukan bantuan dana talangan. Tetapi jika tidak terbayarnya pembelian bawang merah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kemudian Pemda melakukan pembayaran dengan dana talangan ini harus dipertanyakan dasar hukum dan alasannya," lanjut Syafei.

Baca Juga: Positif Covid-19 di Yogya Tambah 71 Kasus, 132 Sembuh dan 3 Pasien Meninggal Dunia


Dalam perkara pidana tersebut, perbuatan oknum pembeli bawang merah yang tidak membayar dapat dipidana dengan pasal 372 KUHP, 378 KUHP dan 379 huruf a KUHP. Perbuatan oknum tersebut tidak hapus meskipun kerugian sudah dibayar sebagian.


Untuk itu yang perlu dipertanyakan alasan Pemda memberi dana talangan. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk kalau ada kelompok tani jagung, bawang merah, lombok, tertipu orang lalu meinta dana talangan.


"Bisa jadi, dana talangan jika tidak ada dasar hukumnya akan blunder dan menjadi kasus pidana baru jika dana talangan mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Sehingga nantinya kasihan Pak Bupati dan petaninya. Untuk itu semestinya kasus hukum penipuan dan penggelapannya diusut tuntas lebih dulu agar semuanya menjadi terang," tegas Syafei.

Baca Juga: Pemkot Yogya Targetkan Vaksinasi Selesai Oktober 2021


Seperti diketahui sebelumnya, 26 petani bawang merah Nawungan yang tergabung dalam Gapoktan Lestari Mulyo merasa tertipu perusahaan PT 3M yang semula bersedia membeli bawang merah petani dengan harga Pp 17 ribu per kg. Tetapi setelah bawang merah dibawa pembeli para petani tak menerima uang pembayaran sebesar Rp 348 juta. *



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X