Baca Juga: Pembukaan Aktivitas Berskala Besar Tidak Akan Bertahan Lama, Jika Tanpa Prokes Ketat
Untuk diketahui, penandatanganan nota kesepahaman meliputi, pengembangan usaha koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah berbasis digital; pengembangan kapasitas sumber daya manusia bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah dalam rangka peningkatan kompetensi dan daya saing melalui pemasaran digital.
Lebih lanjut, fasilitasi pelatihan pembukaan akun toko dan pemasaran produk koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; fasilitasi perizinan berusaha yang terkait dengan usaha mikro, kecil dan menengah; publikasi dan sosialisasi program kerja sama; serta pertukaran data dan informasi.*