SEMARANG, harianmerapi.com - Tak seperti Konstitusi AS, UUD 1945 tidak mengatur secara detail bulan atau tanggal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu). Yang penting, begitu habis masa kerja presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sudah harus ada pejabat baru yang dilantik.
Demikian disampaikan analis politik dari Universitas Diponegoro Dr. Teguh Yuwono, M.Pol. Admin di Semarang, Kamis (23/9/2021).
"Jadi, bulan dan tanggal fleksibel pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI dan pemilu anggota legislatif pada tahun 2024," kata Teguh Yuwono.
Baca Juga: Profil Oka Antara, Idola Baru Sinetron Ikatan Cinta yang Perannya Masih Misteri
Menurut alumnus Flinders University Australia itu, mau Februari, April, atau Mei, bahkan Juni 2024 tidak berpotensi melanggar konstitusi.
"Namun, yang penting pada bulan Oktober atau November harus sudah ada pelantikan," kata Teguh Yuwono yang juga Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang.
Begitu pula dengan pendapat Ketua Mahkamah Konstitusi 2013—2015 Hamdan Zoelva. Menurut pakar hukum tata negara ini, yang terpenting adalah disesuaikan dengan masa jabatan untuk jabatan yang dipilih melalui pemilu, yaitu presiden/wakil presiden serta DPR, DPD, dan DPRD.
Baca Juga: Pemkab Temanggung Surati KemenPAN-RB Minta Passing Grade dalam Seleksi PPPK Diturunkan
"Yang penting masih dalam range 5 tahun tidak ada masalah," Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin meminta DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu RI perlu berhati-hati dalam menentukan jadwal Pemilu 2024.
Said Salahudin di Jakarta, Senin (20/9), mengemukakan bahwa mengubah waktu pelaksanaan pemilu berpotensi inkonstitusional karena UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22E Ayat (1) tegas menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Politisasi dan Diskriminasi Vaksin Masih Terjadi
Said menjelaskan bahwa frasa "lima tahun" itu mudah sekali menghitungnya, yaitu 12 bulan dikali 5. Kalau pada tahun 2019 Pemilu dilaksanakan pada bulan April, 60 bulan berikutnya jatuh pada bulan April 2024.