YOGYA, harianmerapi.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di stasiun dari sebelumnya Rp 85 ribu menjadi Rp 45 ribu untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan fasilitas Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan.
"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," ujarnya, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Jadwal dan Tarif Promo KA Bandara YIA Mulai dari Rp 10 Ribu
Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.
Sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
"KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen," jelasnya.
Baca Juga: Anak Usia 12 Tahun Boleh Naik KRL dengan Syarat Berikut Ini
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
"KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100 persen," jelasnya.
Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen adalah Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Kebumen, Sidareja, Gombong, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Purwosari, Wates.
Kemudian Satsiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Martapura, Kotabumi, dan Baturaja.*