WONOSARI,harianmerapi.com–Jajaran Kepolisian Sektor Playen membubarkan hajatan yang dihelat di Gedung Olah Raga (GIR) Siyono, Payen, Gunungkidul, Minggu (19/9/2021). Penyebabnya, hajatan dinilai melanggar protokol kesehatan dengan jumlah undangan melebihi dari ketentuan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi mengatakan, dari pihak Wedding Organizer (WO) sebelumnya sudah melayangkan surat izin kepada Gugus Tugas Kapanewon Playen jika hendak menggelar hajatan di GOR Siyono.
Gugus Tugas Kapanewon Playen sendiri sudah memberikan penjelasan sesuai dengan Instruksi Bupati perpanjangan PPKM pada Level 3.
Baca Juga: Lengkap! Syarat Pelaku Perjalanan PPKM Jawa Bali Hingga 20 September 2021
"Sesuai ketentuan hajatan boleh dilakukan namun dengan jumlah tamu maksimal 20 orang," katanya.
Saat hari pelaksanaan, kata dia, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat jika tamu undangan yang datang melebihi ketentuan.
Bahkan jumlah tamu mencapai ratusan orang dan berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang. Pihaknya kemudian mendatangi lokasi hajatan.
Sampai di lokasi tamu undangan hingga pukul 13.30 WIB masih terus berdatangan. Bahkan saat resepsi berlangsung, jumah tamu undangan semakin banyak dan berkerumun.
“Kami lakukan komunikasi kepada pihak penanggung jawab acara untuk membubarkan dan menghentikan pesta ini,” imbuh Kapolsek Playen.
Dia mengatakan, sebagaimana instruksi bupati, PPKM Level 3 di Gunungkidul diperpanjang hingga 20 September 2021.
Pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar dan menaati aturan pemerintah.
Sebenarnya pihaknya juga sudah mengedukasi kepada penyelenggara hajatan agar membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penularan covid-19.
Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, Banyak Pelaku Usaha di Sukoharjo Langgar Prokes
Tetapi ternyata dilanggar dan tidak memiliki komitmen untuk patuh dengan aturan yang berlaku.