Polisi Sudah Menerima Laporan Penganiayaan Yang Dialami Muhammad Kece

photo author
- Jumat, 17 September 2021 | 18:43 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono didampingi Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono didampingi Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, harianmerapi.com - Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh Muhammad Kosman (muhammad Kece), terkait laporan penganiayaan yang dialami oleh Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan terhadap agama, yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, pada tanggal 26 Agustus 2021 Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yaitu LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim, pelapor atas nama Muhammad Kosman, mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim.

Rusdi menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan.

Baca Juga: Kapal Perang Indonesia Selalu Bersiaga di Laut Natuna Utara. Ini Alasannya

Menurut dia, kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan, dan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," kata Rusdin.

Rusdi menegaskan, kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Program Pekan Kebudayaan Belum Menyentuh Para Seniman. Begini Seharusnya Menurut Pemerhati Budaya

Saat ditanya siapa pelaku penganiayaan tersebut, Rusdi menyebutkan, pelaku diduga salah satu tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Sementara terkait pengawasan di Rutan Bareskerim Polri hingga terjadi peristiwa penganiayaan, menurut Rusdi, hal itu sedang diteliti mengapa sampai terjadi.

Rusdi juga membantah penganiayaan dilakukan oleh penjaga rumah tahanan negara (Rutan) cabang Bareskrim Polri.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Mendisrupsi Pasar Pelatihan Kerja Menjadi 'On Demand'

"Nanti kami teliti lagi kenapa sampai terjadi, yang jelas sudah terjadi penganiayaan, sudah proses penyidikan, tinggal tunggu saja tersangkanya," ujar Rusdi.

Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) lalu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Muhammad Kece Layak Dihukum Berat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X