JAKARTA, harianmerapi.com - Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh Muhammad Kosman (muhammad Kece), terkait laporan penganiayaan yang dialami oleh Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan terhadap agama, yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, pada tanggal 26 Agustus 2021 Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yaitu LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim, pelapor atas nama Muhammad Kosman, mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim.
Rusdi menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan.
Baca Juga: Kapal Perang Indonesia Selalu Bersiaga di Laut Natuna Utara. Ini Alasannya
Menurut dia, kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan, dan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," kata Rusdin.
Rusdi menegaskan, kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Program Pekan Kebudayaan Belum Menyentuh Para Seniman. Begini Seharusnya Menurut Pemerhati Budaya
Saat ditanya siapa pelaku penganiayaan tersebut, Rusdi menyebutkan, pelaku diduga salah satu tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Sementara terkait pengawasan di Rutan Bareskerim Polri hingga terjadi peristiwa penganiayaan, menurut Rusdi, hal itu sedang diteliti mengapa sampai terjadi.
Artikel Terkait
Muhammad Kece Layak Dihukum Berat
Muhammad Kece Ditahan di Rutan Bareskrim, Polisi Sita Barang Bukti Kartu Pers
Muhammad Kece Tak Terkait Organisasi Tertentu
Yahya Waloni Dijerat dengan Pasal Berlapis Sama Seperti Muhammad Kece
Diperiksa Dokter, Muhammad Kece dalam Kondisi Sehat