Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjutnya, uang yang diambil tersebut dipergunakan untuk membayar utang dan untuk bersenang-senang.
Pelaku menyatakan bahwa uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk ke tempat hiburan.
Pelaku AF yang merupakan otak dari kejahatan tersebut dilumpuhkan dengan timah panas akibat melawan petugas kepolisian saat akan ditangkap. Sementara tersangka AP tidak melawan saat akan ditangkap.
Pelaku dikenakan pasal 363 Juncto 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diancam dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. *