Pembobol ATM Raup Hampir Rp 500 Juta, Ternyata Karyawan Vendor ATM

photo author
- Jumat, 17 September 2021 | 16:12 WIB
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto (tengah) menunjukkan barang bukti terkait kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang ada di wilayah Malang Raya, dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (17/9/2021).  (Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota)
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto (tengah) menunjukkan barang bukti terkait kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang ada di wilayah Malang Raya, dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (17/9/2021). (Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota)

Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjutnya, uang yang diambil tersebut dipergunakan untuk membayar utang dan untuk bersenang-senang.

Pelaku menyatakan bahwa uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk ke tempat hiburan.

Pelaku AF yang merupakan otak dari kejahatan tersebut dilumpuhkan dengan timah panas akibat melawan petugas kepolisian saat akan ditangkap. Sementara tersangka AP tidak melawan saat akan ditangkap.

Pelaku dikenakan pasal 363 Juncto 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diancam dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X