Atas perbuatan pedofilia itu tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Jo 76 UU Nomor 17/2016, Perppu Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.*
Atas perbuatan pedofilia itu tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Jo 76 UU Nomor 17/2016, Perppu Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.*
Sumber: Antara