Oknum Guru Pedofil Yang Cabuli 12 Muridnya Itu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 15 September 2021 | 19:13 WIB
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Hisar Sialagan, didampingi Kasubdit PPA, Komisaris Polisi Masnoni, mengungkap kasus tindak pidana fedofilia 12 santri Pondok Pesantren, di Palembang, Rabu. Kasusnya terjadi di Kabupaten Ogan Ilir.  (ANTARA/M Riezko B Elko)
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Hisar Sialagan, didampingi Kasubdit PPA, Komisaris Polisi Masnoni, mengungkap kasus tindak pidana fedofilia 12 santri Pondok Pesantren, di Palembang, Rabu. Kasusnya terjadi di Kabupaten Ogan Ilir. (ANTARA/M Riezko B Elko)

Atas perbuatan pedofilia itu tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Jo 76 UU Nomor 17/2016, Perppu Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X