Baca Juga: Potensi Penerimaan Pajak Global Akan Hilang Rp3.360 Triliun Per Tahun Akibat Penggerusan Basis Pajak
Wacana untuk menghadirkan PPHN perlu diperdalam kembali mengenai kaitan dengan pelaksanaan pembangunan yang merata dan berkelanjutan, posisi daerah sebagai sebuah institusi yang otonom tentunya harus ditempatkan pada posisi yang tepat.
Daerah harus memiliki peran dalam pembentukan PPHN yang nantinya menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.
Begitu pula menurutnya terhadap persoalan hubungan pusat daerah yang lebih seimbang, kehadiran DPD sebagai lembaga perwakilan daerah tentunya perlu untuk dioptimalkan.
Sebagai perwakilan yang dipilih secara perorangan kata dia tentunya DPD harus dapat membawa perspektif lain bagi pembentukan kebijakan ditingkat nasional.
"Atas dasar hal tersebut maka diperlukan adanya penataan kembali terhadap kewenangan DPD, hal ini sejalan dengan rekomendasi yang dihasilkan oleh MPR periode 2014-2019," ucap dia.
Berkaitan dengan persoalan pemilihan pemimpin nasional, dia mengatakan negara harus hadir untuk memenuhi setiap kewajibannya.
Negara harus dapat melindungi, menghormati, serta memfasilitasi hak-hak yang dimiliki oleh warga negara, termasuk hak untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Negara tidak dapat membatasi hak warga negaranya, negara hanya dapat membatasi hak warga negaranya apabila berkaitan dengan moralitas nasional, sedangkan hak warga negara untuk dapat ikut berpartisipasi dalam pemerintahan merupakan salah satu hak asasi yang sama sekali tidak boleh diberikan pembatasan.
Negara wajib untuk menghormati, melindungi, dan memfasilitasi hak asasi manusia setiap individu warga negara sebagai pemegang hak (right holder), tidak terkecuali hak individu warga negara untuk dapat turut serta mengajukan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga: Ketika Presiden Joko Widodo Ketemu 'Saudara Kembarnya' di Klaten. Apa Yang Bakal Terjadi?
Pengajuan yang hanya dapat dilakukan melalui partai politik atau gabungan partai politik tentunya telah membatasi hak asasi warga negara untuk ikut serta secara independen dalam kontestasi pemilihan presiden dan calon wakil presiden.
"Atas dasar hal tersebut maka negara sebagai pihak yang terikat secara hukum harus dapat memberikan ruang bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang tidak diusung oleh partai politik, nilai-nilai demokrasi dalam ajang pemilihan presiden tentunya tidak dapat didegradasi atau dibagi habis melalui jalur partai politik," katanya.