Nilai-nilai demokrasi harus dapat tetap hidup dan menjamin setiap warga negara untuk dapat memenuhi hak-hak asasi yang dimilikinya.
Peniadaan terhadap hak yang dimiliki oleh individu warga negara untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden perseorangan merupakan hal yang tidak wajar dan bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memfasilitasi hak-hak warga negaranya.Baca Juga: Helikopter Milik Balai Besar Kalibrasi Fasilitas (Kemenhub) Terguling di Landasan Bandara Budiarto Curug
Oleh karenanya, norma-norma konstitusi yang membatasi hak-hak warga negara tersebut harus diubah dan diganti dengan norma baru yang dapat memberikan kesempatan yang sama bagi putra-putri terbaik bangsa dalam mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, menurutnya jika wacana amendemen UUD 1945 pada akhirnya diwujudkan sebagai sebuah konsensus politik maka proses perubahan tersebut haruslah memberikan solusi bagi persoalan-persoalan yang ada saat ini.
Terutama persoalan mengenai pelaksanaan pembangunan yang adil, merata, dan berkesinambungan melalui pembentukan PPHN, pelaksanaan hubungan pusat dan daerah yang lebih seimbang melalui penataan kewenangan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah.
Serta, terwujudnya pemilihan presiden dan wakil presiden yang lebih demokratis dengan memberikan ruang bagi calon presiden dan calon wakil presiden dari jalur independen (nonparpol).*