Baca Juga: Nenek Menggendong Kayu Tiba-Tiba Menghilang Tak Berbekas
Etik Suryani mengatakan, penyesuaian kegiatan masyarakat dilakukan menyesuaikan dengan adanya kebijakan baru. Seperti pada pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi virus Corona dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Aturan tersebut dikecualikan untuk, SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. *