Polisi Ungkap Peredaran Biang Tembakau Sintetis Dari China. Beratnya 23,34 Kg Atau Senilai Rp23 Miliar

photo author
- Jumat, 10 September 2021 | 16:35 WIB
Konferensi pers pengungungkapan kasus narkoba di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021).  (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Konferensi pers pengungungkapan kasus narkoba di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

BOGOR, harianmerapi.com - Polres Bogor mengungkap peredaran biang tembakau sintetis yang berasal dari China seberat 23,34 kilogram atau senilai Rp23 miliar. Dalam kasus ini, tujuh orang pengedar jadi tersangka.

"Ini pengembangan dari tersangka IB dan DN yang kami tangkap pada 19 Juli 2021 lalu dengan barang bukti 1,43 kilogram biang sintetis," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers, di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (10/9/2021).

Kemudian pada 21 Agustus 2021, petugas dari Polres Bogor menangkap tersangka MF (22) yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena memasok biang sintetis kepada IB dan DN.

Baca Juga: Uang Infak Masjid di Yogya Selama 2 Tahun Dicuri, Jumlahnya Rp 50 Juta

MF (22) yang merupakan pegawai sebuah kedai di Bandung, ditangkap bersama adik sepupunya yang juga berinisial MF (20). Polisi menyita sebanyak 15,35 kilogram biang sintetis dari kedua tersangka tersebut.

Harun menyebutkan, hasil pengembangan terhadap tersangka MF, pada 26 Agustus 2021 polisi kembali menangkap tersangka LP (23) seorang mahasiswa yang merupakan kaki tangan MF di kawasan Bintaro, Tangerang. Polisi menyita 3,6 kilogram biang sintetis dari tersangka LP.

Selanjutnya, pada hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka kakak beradik AD (23) dan AR (24) yang juga kaki tangan MF di Jakarta Selatan. Polisi menyita 2,95 kilogram biang sintetis dari keduanya yang masih berstatus sebagai mahasiswa.

Baca Juga: Ketua KPI Bilang Saipul Jamil Masih Boleh Tampil di Televisi, Asalkan...

Secara keseluruhan Polres Bogor berhasil mengumpulkan barang bukti biang sintetis sebanyak 23,34 kilogram, yang jika diproduksi bisa menghasilkan sebanyak 800 kilogram tembakau sintetis.

"Cara mereka untuk bisa memesan dan mendistribusikan lewat instagram, dengan akun-akun tertentu. Ada beberapa akun. Kami masih dalami proses dari China ini masuk ke Indonesia," kata Harun.

Para tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut terancam dikenakan Pasal 144 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X