YOGYA, harianmerapi.com- Seorang pemuda, MA (26) warga Banjararum Kalibawang Kulon Progo, nekat mencuri kotak infak di Masjid Al-Ikhlas Sorosutan Umbulharjo Yogya. Uang hasil pencurian cukup besar, yakni Rp 50 juta. Dia kemudian ditangkap aparat Polsek Umbulharjo.
Dari hari pemeriksaan polisi, aksi pelaku ini sudah dilakukan sebanyak dua kali di tempat yang sama "Modus pelaku pura-pura salat dzuhur. Saat situasi sepi, pelaku kemudian mengambil uang yang disimpan di kotak amal," kata Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro, Jumat (10/9/2021).
Menurut Achmad, hasil kejahatan pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli magic com, setrika merk Miyako, pisau merk Bolde, dan membayar kontrakan.
Baca Juga: Tak Punya Uang, Buruh Warga Sleman Nekat Curi 23 Tabung Elpiji Milik Anggota Polisi
Menurutnya, pelaku langsung menghabiskan uang hasil curiannya itu. "Tidak ada uang yang tersisa. Seluruhnya telah digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Ariyanto menambahkan, aksi pelaku dilakukan dalam kurun waktu Juli-Agustus 2021. Berdasarkan penuturan takmir masjid Al-Ikhlas, uang yang berhasil dicuri oleh pelaku kisaran Rp 50 juta.
"Kotak infaq tidak dibuka selama 2 tahun. Jumlah nominal ini merupakan akumulasi dari kedua kotak infaq yang digasak tersangka. Tapi pengakuan pelaku hanya Rp 6,5 juta," ucapnya.
Dia menjelaskan pelaku dikenali dari rekaman kamera CCTV. Dari pemeriksaan kamera CCTV, terlihat pelaku sedang duduk di dekat kotak infak.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku merusak gembok kotak infak, kemudian uang diambil secara bertahap saat kondisi sepi.
"Uang itu kemudian dimasukan ke dalam tas yang dibawa. Awalnya pelaku membuka kotak digembok dengan rantai. Gembok dijebol lalu uang baru diambil," ujar Iptu Nuri Ariyanto.
Baca Juga: Begini Ciri-ciri Pencuri Kotak Infak yang Beraksi di Masjid Al Ilham Kronggahan Sleman
Setelah sukses beraksi, dia langsung kabur dengan Honda Beat AB 6518 RL. Dari penyelidikan, terungkap tersangka ngekos di kawasan Nitikan, Sorosutan Umbulharjo. Di hadapan penyidik, pelaku kerap berganti keterangan.
"Awalnya mengaku sebagai supir truk ekspedisi lalu penjaga masjid. Pengakuan berubah-ubah, pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.*