SLEMAN,harianmerapi.com- Polisi sudah menahan sopir truk kecelakaan maut di jalur Breksi Prambanan Sleman, SHD warga Prambanan Sleman. Dari pemeriksaan lanjutan, ternyata tersangka tak punya Surat Izin Mengemudi alias SIM.
"Benar sopir truk tak punya SIM," ujar Kanit Lakalantas Polres Sleman Iptu Galan Adi Darmawan SIK kepada wartawan, Senin (6/9/2021). Menurut Galan, kini sopir truk masih dimintai keterangan.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, sopir truk mengaku tak mampu mengendalikan laju truk di jalan menurun.
Baca Juga: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Jalur Breksi Prambanan Ditahan Polisi
"Dari keterangan sopir truk, dia tidak bisa mengendalikan kendaraannya karena jalan posisinya menurun,"ujar Yuliyanto.
Dia menambahkan, sopir mengaku awalnya truk berjalan dari atas hendak turun ke bawah di Jalur Breksi Prambanan dengan mengangkut muatan batu.
Dalam posisi turunan tersebut, truk awalnya diganjal dengan batu. Kemudian truk bermaksud bergerak dan batu pun disingkirkan.
Baca Juga: Duka Korban Kecelakan Maut di Jalur Breksi Prambanan: Anak Luka, Ayah Tewas
"Sopir terlebih dahulu memasukkan gigi mundur agar batu bisa diangkat," tambah Yuliyanto. Namun saat prosneling netral usai gigi mundur, truk langsung melaju tak terkendali.
"Sopir susah mengerem" jelasnya. Akhirnya, truk pun terguling dan menewaskan enam orang.
Sebelumnya, sopir truk kecelakaan maut di jalur Breksi Prambanan Sleman, SHD warga Prambanan Sleman ditetapkan jadi tersangka dalam kecelakan yang menewaskan enam orang itu. Dia langsung ditahan usai diperiksa di Polres Sleman, Senin (6/9/2021). Tersangka dijerat pasal 310 ayat (4) jo pasal 311 ayat (5). *