BANTUL,harianmerapi.com- Terdakwa NK (22) pembunuh bos pabrik wajan, Budiantoro (38) dituntut 19 penjara potong masa tahanan. Sementara selingkuhan NK yakni Ny Kl (30) yang meruoakan istri korban dan terlibat melakukan pembunuhan suaminya dituntut 18 tahun penjara.
"Atas tuntutan tersebut kami meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman," ujar Deni Kuncoro Saksi SH, penasihat hukum terdakwa kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Untuk itu, mejelis hakim akan melakukan pembacaan putusan pada Kamis pekan depan. Kedua terdakwa diharapkan tetap berada di tahanan.
Baca Juga: Pelaku Seret Mayat Ditariyana Sejauh 50 Meter Sebelum Dikubur
Seperti diketahui sebelumnya, tedakwa NK terpaksa melakukan pembunuhan karena sebelumnya sempat 2 kali diancam mau dibunuh oleh korban. Bahkan terdakwa sempat didatangi di rumahnya dan ditelepon mau dibunuh.
Ancaman pembunuhan yang dilakukan korban karena terdakwa menjalin hubungan dengan terdakwa Ny Kl yang masih menjadi istri sah korban.
Untuk itu pembunuhan dilakukan saat korban melakukan hubungan intim dengan Ny Kl yang sebelumnya telah direncanakan para pelaku.
Baca Juga: Pembunuh Siswa SMP di Kalasan Mulai Teridentifikasi, Penyelidikan Mengerucut
Pada saat korban berhubungan intim, terdakwa Ny Kl sebagai istrinya mendesah sangat keras. Suara desahan itu sebagai kode agar terdakwa NK keluar dari persembunyiannya dan menjerat leher korban dengan kawat besi.
Ketika NK mencekik dengan kawat, korban berusaha melepaskan cekikan sehingga keduanya jatuh ke belakang. Korban berusaha melepaskan kawat di leher tetapi NK menggigit tangan korban dan terus mengencangkan cekikikan.
Melihat itu terdakwa Ny Kl ikut menyumpal mulut korban dengan kain sampai lemas sampai akhirnya diketahui tewas. Kedua pelaku selanjutnya membawa mayat korban ke garasi dengan ditutupi kain.
Setelah melakukan aksinya kedua terfakwa sempat mandi, makan sate maupun beribadah bersama. Setelah itu mayat korban dibawa menggunakan mobil selanjutnya dibawa terdakwa NK lalu dibuang di daerah Sedayu Bantul.*