KULON PROGO, harianmerapi.com- Anggota Satpol PP Kulonprogo, NT (50) warga Kleben Kaliagung Sentolo Kulonprogo, dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan jual beli tanah. Dia dituding menipu Dwi Priyanto (34), warga Dayakan Pengasih lantaran menjual sebidang tanah yang bukan miliknya.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (31/8/2021) menyampaikan, peristiwa penipuan ini terjadi pada 6 Agustus 2020. Kejadian bermula saat Dwi membeli sebidang tanah dari NT. Tanah seluas 90 m2 tersebut berlokasi di Dusun Kleben, Kaliagung Sentolo.
"Karena harga sudah disepakati, korban diajak pelaku ke notaris untuk bertransaksi pembayaran tanah tersebut senilai Rp 36.500.000," kata Jeffry.
Namun setelah satu tahun, Dwi belum juga diberikan sertifikat tanah yang dibelinya. Kepada Dwi, NT beralasan sertifikat tersebut belum jadi.
Baca Juga: Penylenggara Wayang Ngotot Saat Dibubarkan Satpol PP, Berdalih Ruwatan Usir Covid-19
"Pelaku hanya janji-janji kepada korban," imbuh Jeffry.
Dwi kemudian berinisiatif mencari informasi ke warga sekitar tanah yang dibelinya.
Ia memperoleh informasi bahwa tanah tersebut belum menjadi milik NT karena ia belum melunasi uang pembelian tanah tersebut dari pemilik sebelumnya.
Merasa telah menjadi korban penipuan, Dwi lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sentolo.
Baca Juga: Tegas Tegakkan Aturan PPKM, Satpol PP Tak Bisa Awasi Satu Persatu Pelanggar
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dalam penyelidikan kasus ini, di antaranya satu lembar kuitansi jual beli tanah antara Dwi dengan NT senilai Rp 36.500.000.
"Pelaku sengaja melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjual tanah yang bukan miliknya," kata Jeffry.*