Penylenggara Wayang Ngotot Saat Dibubarkan Satpol PP, Berdalih Ruwatan Usir Covid-19

photo author
- Senin, 23 Agustus 2021 | 20:00 WIB
Ilustrasi  ( (ANTARA/HO))
Ilustrasi ( (ANTARA/HO))

GUNUNGKIDUL,harianmerapi.com–Jajaran penegak hukum dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul membubarkan pentas wayang kulit berdalih ruwatan di Kalurahan Ngleri, Kapanewon Playen, Minggu (22/8) malam. Pentas itu dinilai melanggar aturan PPKM karena menimbulkan kerumunan dan banyak mengundang pedagang maupun warga di lokasi pentas.

Saat ditertibkan, penyelenggara berdalih pagelaran ini dihelat untuk ruwatan agar pandemi segera berakhir. "Kami lakukan negosiasi dan kegiatan pentas wayang ini langsung dibubarkan," kata Kepala Bidang Penegakkan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Gunungkidul Sugito, Senin (23/8).

Dijelaskan, informasi adanya pentas wayang kulit tersebut diterima dari laporan masyarakat setempat yang menyatakan di Balai Kalurahan Ngleri digelar pentas wayang kulit yang dihadiri banyak penonton.

Baca Juga: Gelar Wayangan Kala PPKM, Anggota Dewan Pasrah Saat Dibubarkan Satgas Covid-19

Bahkan selain terjdi kerumunan, banyak warga sekitar Kalurahan Ngleri berdatangan menyaksikan pentas tersebut. Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung menugaskan anggota untuk mendatangi balai kalurahan tersebut.

Dan ternyata benar, di lokasi pentas terjadi kerumunan karena warga yang berbondong-bondong datang untuk menyaksikan hiburan ini. Petugas lantas melakukan dialog kepada penyelenggara. Berdasarkan keterangan penyelenggara, pagelaran ini agendanya untuk ruwatan agar pandemi segera berakhir.

“Saat petugas datang terjadi kerumunan, karena berpotensi menimbulkan penularan dan melanggar PPKM, maka pagelaran wayang ini dibubarkan,” imbuhnya.

Menurut Sugito, semula imbauan petugas melalui dialog dan negoisasi berlangsung alot lantaran penyelenggara kukuh menolak untuk membubarkan acara. Panitia berdalih bahwa pagelaran wayang ini merupakan sarana untuk melestarikan budaya dan meruwat negara agar pandemi yang menyusahkan ini segera usai.

Baca Juga: Tegas Tegakkan Aturan PPKM, Satpol PP Tak Bisa Awasi Satu Persatu Pelanggar

Namun demikian, proses dialog yang cukup panjang ini akhirnya menemui titik temu. Penyelenggara kemudian bersedia untuk membubarkan acara dan membuat surat pernyataan untuk membubarkan kegiatan, penonton satu per satu meninggalkan lokasi.

Pendamping kegiatan, Muhamad Hata berdalih bahwa pihaknya sudah mendapatkan izin dari pemerintah kapanewon dan telah menyewa Balai Kalurahan sebesar Rp 500 ribu. “Saya diberi izin sama Panewu Anom tapi memang hanya lisan,” terangnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X