solo

Mal di Sukoharjo Boleh Buka, Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan Ketat

Kamis, 26 Agustus 2021 | 06:47 WIB
Ilustrasi (Foto : Antara)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengeluarkan Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Virus Corona di Kabupaten Sukoharjo.

Aturan tersebut berlaku mulai 24 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021. Ada sejumlah kelonggaran aktivitas masyarakat diberikan pemerintah, seperti mal boleh buka, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Etik Suryani, Rabu (25/8/2021) mengatakan, pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini ada beberapa penyesuaian aturan dari sebelumnya.

Dalam Instruksi Bupati Sukoharjo dijelaskan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh dan maksimal 25 persen pendidik atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis atau simulasi Asesmen Nasional pada 24 Agustus sampai dengan 2 September 2021.

Baca Juga: Ekonomi Kreatif Sangat Terdampak Pandemi Covid-19, Tantangan Pelaku Usaha

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH). Sedangkan pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Etik melanjutkan, mal, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedang untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan Lokal, Satgas TNI Bantu Warga di Perbatasan RI-PNG Mengolah Sagu

Pedagang kali lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Lagi, Manchester City Dapat Lawan Ringan Hasil Undian Piala Liga inggris

Restoran, rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

"Dilakukan ujicoba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dengan ketentuan," ujarnya. *

Tags

Terkini