diy

Emosi Ditagih Utang Rp 900 Ribu, Teman pun Dibacok

Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:21 WIB
Korban pembacokan saat mendapatkan perawatan di rumah sakit (foto: Samento Sihono)

YOGYA, harianmerapi.com- Emosi ditagih utang, seorang pemuda PR, nekat membacok temannya sendiri Fauzan (24) asal Sumatra Selatan di Pintu Timur Stadion Mandala Krida, Umbulharjo Yogya, Minggu (8/8/2021) pukul 22.30 WIB. Hingga Selasa (10/8/2021), PR masih diburu aparat Polsek Umbulharjo Yogya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka bacok di tangan kananya. Kapolsek Umbulharjo Kompol Ahmad Setyo Budiantoro mengatakan, peristiwa itu dipicu masalah utang piutang. Pelaku emosi ditagih utang oleh korban.

"Diduga tersangka membacok korban dengan menggunakan pedang. Usai membacok, tersangka langsung melarikan diri," kata Kapolsek.

Baca Juga: Pelajar Bacok Pelajar, Polisi Turun Tangan

Diceritakan, peristiwa bermula saat korban mempertanyakan masalah utang piutang kepada pelaku. Intinya, dia hendak menagih utang Rp 900 ribu kepada pelaku. Saat itu, komunikasi sudah dilakukan melalui WhatsApp sejak siang hari.

Malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB tersangka kemudian mengajak Riko, adik sepupu korban, untuk menemani korban di lokasi. Sampai di lokasi kejadian, korban langsung turun dari motor dengan maksud menghampiri pelaku.

Korban bermaksud mengklarifikasi tentang masalah utang piutang. Namun bukannya membayar utang, pelaku justru emosi. Dia tiba-tiba mengeluarkan pedang dan langsung menyabetkan ke arah korban.

Baca Juga: Gara-gara Saling Pandang, Pemabuk Bacok 2 Mahasiswa

"Korban berusaha menangkis dengan tangan kanan sehingga mengenai lengan kanan korban," katanya.

Korban yang mendapat perlakuan seperti itu berusaha melarikan diri dari kejaran tersangka ke arah utara. Setelah merasa aman, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hidayatulloh guna mendapatkan perawatan. Dia kemudian melapor ke aparat Polsek Umbulharjo. Menurut Ahmad Setyo, hingga kini polisi masih memburu pelaku.

"Untuk tersangka sudah kami kantongi identitasnya. Semoga dalam waktu dekat bisa segera ditangkap. Atau menyerahkan diri," ucapnya.

Baca Juga: REKONSTRUKSI PENGANIAYAAN DIJAGA KETAT-Dikeroyok 13 Orang, Tewas Dihantam Batang Singkong Hingga Palu

Kompol Ahmad menambahkan kejadian pembacokan itu atas latar belakang permasalahan utang piutang. Atas kasus itu, tersangka terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.*

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB