nasional

Jokowi tegaskan tak intervensi proses hukum Richard Eliezer, begini penjelasannya

Rabu, 25 Januari 2023 | 06:30 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Foto Twitter @jokowi)

HARIAN MERAPI - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi menegaskan tidak mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs.

Hal tersebut Jokowi tegaskan saat ditanya mengenai permohonan ibu dari salah satu terdakwa, Richard Eliezer atas hukuman yang dituntutkan kepada anaknya.

Dengan tegas Jokowi mengatakan pihaknya tidak dapat mengintervensi hal tersebut.

Baca Juga: Merasa dalam tekanan, Ferdy Sambo : Tak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Jokowi dilansir dari setkab.go.id, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut Jokowi mengatakan bahwa intervensi tersebut tidak hanya berlaku pada kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS) saja. Melainkan intervensi tersebut berlaku pada semua kasus hukum.

"Bukan hanya kasus FS saja, namun untuk senua kasus tidak ada intervensi," ucapnya.

Baca Juga: Puluhan ribu perangkat desa akan geruduk Jakarta, inilah 11 tuntutan yang diusung

Lebih lanjut Jokowi mengatakan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus tersebut.

"Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lemabgavl negara yang tengah berjalan," katanya.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa ibu dari salah satu terdakwa, Richard Eliezer meminta keadilan atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya.

Menurut Richard Eliezer, tuntutan 12 tahun tersebut dinilai terlalu tinggi sebab status anaknya sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Usai pensiun, mantan atlet bulu tangkis Indonesia Greysia Polii umumkan kehamilan anak pertama

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menilai bahwa tuntutan jaksa yang diberikan kepada Bharada E tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.

"Pada tingkat tuntutan, kami menilai belum memenuhi rasa keadilan untuk seorang Justice Collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasti Atmojo Suroyo di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB