nasional

Bawaslu prediksi akan tetap ada hoaks di Pemilu 2024, ini antisipasinya

Jumat, 20 Januari 2023 | 13:30 WIB
Bawaslu prediksi akan ada hoaks di Pemilu 2024. (Dok Bawaslu)

HARIAN MERAPI - Bawaslu memprediksi berita bohong atau hoaks akan tetap terjadi secara masif pada Pemilu 2024.

Maka itu Bawaslu sedari awal berusaha mencegah dan menangani hoaks Pemilu 2024.

Di antara langkah itu yakni Bawaslu mengajak para pemuka agama gotong-royong mengawasi dan mencegah terjadinya hasutan kebencian dan berita hoaks Pemilu 2024.

Baca Juga: Dua pemburu biawak hilang terseret arus Sungai Citanduy Banjar, begini pencarian Tim SAR

Bawaslu merangkul para pemuka agama tersebut, disampaikan anggota Bawaslu Totok Hariyono sebab Bawaslu membutuhkan bantuan dari berbagai komponen masyarakat agar pemilu bebas dari hasutan kebencian, hoaks, dan lainnya.

"Gotong royong pengawasan demi terciptanya Pemilu 2024 yang lebih sehat, terpercaya, dan legitimatif," kata Totok Hariyono, sebagaimana dilansir Bawaslu RI.

Dia mengatakan upaya pencegahan tidak dapat terlaksana dengan maksimal jika gotong rotongnya tidak maksimal atau masih kurang.

Baca Juga: Penempelan stiker Keluarga Miskin diprotes, DPRD Surabaya minta pemerintah tinjau ulang

Totok mengatakan berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf C telah mengatur larangan bagi pelaksana, peserta dan tim sukses dalam berkampanye di antaranya terkait dengan hasutan dan ujaran kebencian.

Secara jelas dalam pasal itu menyampaikan setiap pelaksana, peserta dan tim sukses dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Pada huruf d memuat larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan pada huruf e mengatur larangan kampanye yang mengganggu ketertiban umum.

Pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf c, d dan e tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

Baca Juga: Dana kelolaan haji mencapai Rp 166,01 triliun, BPKH ungkap kesiapan pendanaan haji tahun 2023

"Berkaitan dengan hasutan dan ujaran kebencian ini ada sanksi pidananya," kata dia.

Totok mengatakan pemilu merupakan alat untuk mencari pemimpin bangsa yang berkarakter dan berpikiran negarawan.

"Jangan sampai ada pemilu, lalu panas-panasan, pelintir-pelintiran. Jangan sampai itu terjadi, karena demokrasi bukan alat pemecah belah bangsa,"kata dia. *

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB