HARIAN MERAPI - Ketua Kelompok Tani Hutan Sukobubuk Rejo, Saman SH MH menolak keras jika disebut sebagai pendamping KTH Tani Makmur desa Maitan kecamatan Tambakromo.
"Tolong tunjukkan buktinya kalau saya sebagai pendamping. Maka saya sangat keberatan, kalau saya sampai dilaporkan dalam kasus melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Pendamping Perhutanan Sosial (PS) 2022" tegasnya.
Ditemui di kantor KTH Sukobubuk Rejo, Jumat (13/1), Saman menegaskan jika dirinya tidak ada hubungan kerja keorganisasian dengan KTH Tani Makmur desa Maitan.
Baca Juga: Kirim bantuan untuk korban banjir, nelayan Pati demo tolak PNBP 10 persen
"Selama ini saya hanya membantu saja. Saya dan tim berjumlah 8 orang, memang pernah mendapat honor Rp 79.300.000 yang dikirim secara bertahap" ujarnya.
Diungkapkannya, sejak muncul pemberitaan di media dalam kasua dugaan penyalahgunaan wewenang di KTH Maitan, dirinya banyak menerima tilpon.
"Tapi saya jawab, jika tidak terlibat dalam masalah tersebut. Justru, saya ini menjadi pihak yang tersudutkan" tutur Saman.
"Tetapi sebagai warga negara yang baik, saya akan taat hukum. Seperti, misalnya jika nanti dipanggil petugas (APH), saya juga akan datang memberi keterangan" ucapnya.
Baca Juga: Gudang tepung dan gaplek di Jaten Karanganyar hangus terbakar, kerugian capai miliaran rupiah
Sebagaimana diberitakan kemarin, Saman dilaporkan ke polisi oleh dua pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH) Tani Makmur desa Maitan kecamatan Tambakromo, Pati.
Wakil ketua KTH Tani Makmur, Warno menyebutkan bersama ketua Supriyanto membuat laporan dan dikirim ke Kapolresta c/q Kasat Reskrim, awal Januari lalu. Jika Saman, penduduk desa Sukobubuk kecamatan Margorejo, dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pendamping PS tahun 2022.
Terdapat sebelas jenis aduan, yang dinilai masuk kategori penyalahgunaan yang telah dilakukan Saman. Dan semua jenis laporan, merupakan persetujuan anggota KTH Tani Makmur desa Maitan.(*)