SLEMAN,harianmerapi.com-Duet pencuri spesialis rumah kosong ditangkap aparat Polsek Pakem, Sleman. Mereka dibekuk di dua tempat terpisah. Salah satunya diamankan saat bersembunyi di kandang sapi milik warga.
Menurut keterangan, dua pelaku yang diamankan adalah S (53) warga Balong Wetan, Umbulharjo, Cangkringan Sleman dan G (50) warga Tambakrejo, Sariharjo, Ngaglik. Terhadap kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di sel Mapolsek Pakem.
Kapolsek Pakem Kompol Nuning melalui Kanit Reskrim AKP Hadi Purwanto dan didampingi Panit II Aiptu Yohanes Eko Sariyono saat dikonfirmasi Minggu (8/8) membenarkan penangkapan itu.
Baca Juga: Curi Burung, Residivis Ditangkap di Depan Pacar
Dia menjelaskan, peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di Padukuhan Wonorejo, Hargobinangun, Pakem, dengan korban Sri Sudaryanto. Peristiwa diketahui pada Rabu (30/7) sekira pukul 13.00 WIB.
Sebelum kejadian, pagi harinya korban meninggalkan rumah untuk bekerja dalam keadaan rumah tergembok di bagian depan pintu rumah utama. Saat pergi, korban meletakkan handphone dan sejumlah uang di almari kamar.
Saat pulang bekerja, korban mendapati gembok pintu depan sudah rusak tercongkel. Mengetahui hal itu, korban lalu masuk ke dalam rumah dan mendapati kamar sudah acak-acakan.
"Total kerugian korban mencapai Rp 17.500.000. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Pakem," ujar AKP Hadi.
Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi yang dimintai keterangan kemudian dikembangkan polisi. Identitas pelaku pun mengarah kepada tersangka S dan G.
Baca Juga: Kopdar Puluhan Anggota Klub Motor Dibubarkan Polisi
"Tersangka S kami tangkap di Balong Ploso, Umbulharjo, Cangkringan. Dari tangan S kita amankan barang bukti berupa 2 buah handphone dan 2 buah tabung gas LPG 3 Kg," kata AKP Hadi.
Setelah menangkap S, petugas lantas melakukan penangkapan tersangka G dengan berbekal keterangan S. Petugas meringkus G saat bersembunyi di kandang sapi kelompok Padukuhan Tambakrejo, Sariharjo, Ngaglik.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah handphone Nokia warna putih, 1 buah handphone merk Hotwav K2 warna merah, 2 buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau, dan uang Rp 6 juta.
Baca Juga: Jualan Angkringan Sepi, Pasutri Curi Gabah
Selain itu, petugas juga menyita sarana kejahatan berupa 2 buah besi dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat. Kendati demikian, petugas masih terus melakukan pengembangan penangkapan ini, apakah masih ada TKP lainnya atau tidak.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 4 tahun.*