HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul melantik 85 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 di Hotel Grand Rohan Banguntapan Bantul, Rabu (4/1/2023).
Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah janji yang dipandu langsung oleh Ketua Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho.
Turut menyaksikan pelantikan di antaranya Ketua KPU DIY, Bupati Bantul beserta jajaran Forkompimda serta panewu dari 17 kapanewon di Bantul.
"PPK adalah bagian dari penyelenggara pemilu oleh karena itu para anggota PPK harus menaati asas-asas penyelenggara pemilu dalam hal bersikap dan bertindak. Untuk itu PPK harus memahami dan segera menyesuaikan dengan tahapan Pemilu yang saat ini berjalan antara lain pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat kalurahan serta verifikasi administrasi dan faktual pencalonan perseorangan DPD," ujar Didik Joko Nugroho.
Untuk itu, dalam menjalankan tahapan pemilu di kapanewon, PPK tidak dapat berjalan sendiri.
Petugas PPK harus secara intens melakukan koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan kapanewon serta dengan pengawas pemilu kapanewon (panwaspan).
Baca Juga: Sejarah Stadion Sultan Agung Bantul yang dikenal dengan Stadion Pacar
Selain itu PPK juga harus membangun kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaaan dan para tokoh masyarakat dalam kerangka kesuksesan tahapan Pemilu 2024.
Mengantisipasi potensi permasalahan yang muncul dalam setiap tahapan, Didik meminta kepada jajaran PPK untuk melakukan mitigasi resiko disetiap tahapan.
Beberapa tahapan yang penting untuk dilakukan mitigasi resiko antara lain tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan kampanye, tahapan pengelolaan logistik, tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca Juga: 200 ton ikan milik petani di Waduk Kedung Ombo mati, ternyata ini penyebabnya
Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah menambahkan, masa kerja PPK untuk Pemilu 2024 selama 15 bulan terhitung sejak 4 januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.
Selanjutnya PPK akan melakukan koordinasi dengan penewu di masing-masing kapanewon untuk mengusulkan personil sekretariat PPK.
Nantinya personel sekretariat PPK ini akan ditetapkan Bupati Bantul dan dalam ketugasannya akan membantu pelaksanaan tahapan yang dijalankan oleh PPK.