gunungkidul

Kenaikan sesuai kesepakatan, UMK 2023 di Kabupaten Gunungkidul naik 7,85 persen, berapa nominalnya

Minggu, 11 Desember 2022 | 21:19 WIB
Logo Kabupaten Gunungkidul (Pemkab Gunungkidul)

HARIAN MERAPI - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di DIY sudah diumumkan di 5 kabupaten/kota yang angka riilnya mengalami kenaikan.

Untuk UMK Kabupaten Gunungkidul 2023 ditetapkan sebesar Rp2.049.266,00.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Gunungkidul, Budiyana menyatakan angka tersebut sudah sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Pertahankan seni tradisional, Kalurahan Condongcatur Sleman gelar festival jathilan

"Jumlah UMK tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu," katanya Minggu (11/12/2022).

Sebelumnta KSPSI Gunungkidul mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen. Pertimbangannya adalah kenaikan harga BBM yang memicu inflasi dan kenaikan harga bahan pokok.

Meskipun kenaikan UMK tersebut tipis, tetapi pihaknya berharap pelaku usaha mematuhi aturan UMK 2023 ini.

Baca Juga: Hari ke-21 pencarian 8 korban tertimbun longsor akibat gempa Cianjur masih dilakukan tim SAR gabungan

Adapun kenaikan UMK di wilayahnya hanya 7,86 persen (selisih Rp149.226,00 dari UMK 2022 yang sebesar Rp1,9 juta).

"Kami berharap para pengusaha mengikuti UMK 2023 ini, meski cuma sedikit," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Taufiq Nur Hidayat belum berkomentar banyak tentang pengumuman UMK 2023.

Baca Juga: Tumbang di final BWF World Tour Finals, The Daddies tutup 2022 tanpa gelar juara

Pihaknya beralasan masih menunggu edaran resmi dari Pemda DIY terkait UMK 2023 ini. Sebab di dalamnya akan ada petunjuk teknis rinci terkait penerapannya.

"Kami masih menunggu surat resmi dari Pemda DIY," kata Taufiq. *

Tags

Terkini