HARIAN MERAPI - Anggota DPRD Kabupaten Bantul, Sukardiyono SH menggugat tiga tergugat yakni DPP Partai Gerindra, Sefti Indra Dewi, DPC Partai Gerindra Bantul dan turut tergugat DPD Partai Gerindra DIY ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (8/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut, penggugat hadir langsung didampingi kuasa hukumnya Hermawan Sulistiyanta SH dan R Agus Prastowo Wiyono SH.
Sementara pihak tergugat diwakili kuasa hukum Asman Semendawai SH.
"Ini gugatan keempat yang kami lakukan untuk mencari keadilan bagi penggugat," ujar R Agus Prastowo Wiyono SH kepada wartawan.
Gugatan diajukan sebagai langkah agar penggugat tidak diPAW dengan penggantinya Sefti Indra Dewi.
Untuk itu upaya hukum yang ditempuh dengan mengajukan gugatan untuk mencari keadilan.
Baca Juga: Acer Indonesia serahkan bantuan laptop untuk mendukung fasilitas kesehatan publik di Jogja
Seperti diketahui sebelumnya antara penggugat Sukardiyono dan tergugat Sefti Indra Dewi terjadi perselisihan.
Dari perselisihan tersebut Mahkamah Partai menjatuhkan sanksi terhadap penggugat dengan mencopot dari keanggotaan Partai Gerindra.
Selain itu pihak tergugat juga mengajukan permohonan PAW ke Gubernur DIY.
Namun hingga saat ini permohonan PAW belum disetujui karena masih dalam sengketa. *