i.Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU
j.Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan dan
Baca Juga: Sepak bola memiliki banyak manfaat untuk anak-anak, begini penjelasan psikolog....
k.Penetapan hasil Pemilu
5. Mencegah terjadinya praktik politik uang
6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
a.Putusan DKPP
b.Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu
c.Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/ Kota
Baca Juga: Ada beberapa TV swasta belum migrasi ke siaran digital, Mahfud MD : Pemerintah akan cabut ISR
d.Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan
e.Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP
9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu
10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu
12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU dan