solo

Sebanyak 245 THL tidak masuk aplikasi BKN, BPKP Sukoharjo akan temui Menpan-RB

Kamis, 20 Oktober 2022 | 22:15 WIB
Ilustrasi. ASN Pemkab Sukoharjo masih memakai masker. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

Sebanyak 3.685 pegawai non ASN yang memenuhi syarat dan masuk aplikasi BKN diketahui ada sembilan orang belum berhasil input data di aplikasi. Temuan tersebut sudah dilaporkan Pemkab Sukoharjo ke pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar ada tindaklanjut dan petunjuk mengenai kendala yang dihadapi.

Data sebanyak 3.685 pegawai non ASN atau THL yang masuk aplikasi BKN sudah termasuk pegawai non ASN atau THL BLUD. Pemkab Sukoharjo setelah selesai mendata tinggal menunggu petunjuk lanjutan dari pemerintah pusat.

"Daerah hanya diminta mendata saja mengenai pegawai non ASN atau THL. Sedangkan selanjutnya menunggu petunjuk pemerintah. Semua kebijakan jadi kewenangan pusat," lanjutnya.

Sumini mengatakan, Pemkab Sukoharjo sebelumnya melakukan proses pendataan pegawai non ASN atau THL. Kegiatan serupa juga dilakukan pemerintah pusat melalui BKN. Masing-masing pihak melakukan pendataan sendiri.

Baca Juga: Pengalaman misteri Arya pecinta ular, saat mendaki gunung bersama temannya ketemu ular berkepala tiga

Proses pendataan dilakukan pemerintah pusat dengan meminta kepada pegawai non ASN atau THL untuk mengisi data sendiri di aplikasi yang disediakan BKN. Dalam pengisian tersebut pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan ketat hanya pegawai non ASN atau THL dengan SK maksimal 5 Januari 2021 yang bisa masuk database.

"BKN punya aturan sendiri dan memang harus diisi diaplikasi untuk masuk database dengan SK THL maksimal 5 Januari 2021," lanjutnya.

BKPP Sukoharjo meminta kepada semua pegawai non ASN atau THL untuk mengisi aplikasi sebagai bagian dari pendataan. Namun demikian apabila ada kendala berkaitan dengan SK maksimal 5 Januari 2021 nantinya akan dicarikan solusi bersama.

Mendasari aturan dari BKN maka pegawai non ASN atau THL tersebut tercatat sudah bekerja selama satu tahun atau hingga 31 Desember 2021 dengan dasar SK maksimal 5 Januari.

Baca Juga: Pengalaman misteri Tri sebagai tukang reparasi TV, orang bilang ia punya tangan ajaib.

BKPP Sukoharjo sampai sekarang masih memantau proses pendataan pegawai non ASN atau THL yang dilakukan BKN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo mengatakan, Pemkab Sukoharjo sebelumnya memang sudah menerima informasi resmi secara tertulis berupa surat edaran dari pemerintah pusat terkait rencana kebijakan penghapusan pegawai non ASN atau honorer atau THL yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang.

Namun demikian Pemkab Sukoharjo masih menunggu petunjuk lanjutan dari pemerintah pusat.

Widodo menjelaskan, dalam surat edaran yang diterima Pemkab Sukoharjo dari pemerintah pusat. Sebab dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa disatu sisi kalau memang pegawai non ASN atau honorer atau THL diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus diajukan formasi ke pusat dulu. Disisi lain, apabila semua dicover ke PPPK maka akan menjadi beban daerah.

Pemkab Sukoharjo dengan kondisi tersebut harus berhitung setiap tahun ASN yang pensiun berapa dan tentunya akan dilakukan secara bertahap. Pemkab Sukoharjo pada kondisi sekarang sedang melakukan inventarisasi atau pemetaan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).*

Halaman:

Tags

Terkini