temanggung

DPRD Temanggung bahas raperda penyelenggaraan perumahan kawasan

Senin, 17 Oktober 2022 | 07:30 WIB
DPRD Temanggung. (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - DPRD dan Pemkab Temanggung saat ini masih intensif membahas perda penyelenggaraan perumahan kawasan permukiman dan penanganan kawasan kumuh.

Raperda atas inisiasi DPRD Temanggung ini ditarget diketok dalam sidang paripurna sebelum akhir tahun, dengan alasan sangat dibutuhkan masyarakat.

Ketua Panitia khusus II, Mathoha menyampaikan regulasi itu dimaksudkan untuk memberikan landasan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta pencegahan dan peningkatan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Baca Juga: DPRD Temanggung bahas Raperda Fasilitasi Pesantren, ini ruang lingkupnya

Mathoha mengatakan regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Selain itu mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dan mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar terjaga kualitasnya.

"Tujuan regulasi juga untuk meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam kawasan yang sehat aman serasi dan teratur," kata dia, Senin (17/10).

Baca Juga: Dinsos Temanggung salurkan bansos untuk KPM di Desa Gentan, berikut besarannya

Sekretaris Pansus II, Erda Wahyudi mengatakan ruang lingkup dari regulasi yang diusulkan itu yakni pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Ruang lingkup lainnya adalah penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, koordinasi, kerja sama dan peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan sanksi.

Dikatakan pembinaan dilakukan oleh Bupati Temanggung yang meliputi perencanaan pengaturan pengendalian dan pengawasan. "Perencanaan yang dimaksud disini adalah satu kesatuan utuh dari rencana pembangunan daerah dan diselenggarakan oleh pemda dengan melibatkan masyarakat.

Baca Juga: BPD HIPMI DIY dorong UMKM terus berkembang dan naik kelas

Anggota Pansus II, Slamet Eko Wantoro mengatakan pengaturan dalam aturan tersebut meliputi penyediaan tanah, pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pendanaan dan pembiayaan.

"Sedangkan dalam pengendalian meliputi rumah perumahan permukiman, lingkungan hunian dan kawasan permukiman," kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini