a. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti
b. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan dapat mengusulkan calon pengganti
c. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan didiskualifikasi
d. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan bisa saja mengganti dengan membuat surat pernyataan
e. Salah semua
Jawaban A
15. Calon perseorangan untuk calon Gubernur yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima setelah pendaftaran pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar ;
a. Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
b. Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
c. Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
d. Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
e. Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)
Jawaban E
16. Calon perseorangan untuk calon Walikota/Bupati yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima setelah pendaftaran pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar;
a. Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
b. Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
c. Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
d. Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
e. Rp.100.000,00 (seratus rupiah)
Jawaban A
17. Panwas harus memastikan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota membuka masa pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
a. paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
b. paling lama 4 (tiga) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
c. paling lama 5 (tiga) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
d. paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota