nasional

Putri Candrawathi akhirnya ditahan, Pakar : Itu sudah tepat

Jumat, 30 September 2022 | 22:10 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, mengenakan baju tahanan saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

 

HARIAN MERAPI - Setelah menunggu cukup lama, Polri akhirnya resmi menahan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Menurut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan pekan depan.

“Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudahkan proses penyerahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Sigit, di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo resmi bukan anggota Polri, PTDH sudah ditandatangani Presiden Jokowi

Terkait dengan itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir mengatakan keputusan Polri menahan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sudah tepat.

Menurutnya, Putri Candrawathi sebagai salah satu tersangka dari pembunuhan berencana Brigadir J kurang kooperatif.

"Keputusan Polri tersebut sudah tepat karena tindak pidana yg disangkakan termasuk tindak pidana dengan ancaman maksimum (mati) atau terberat," kata Mudzakkir sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Kunci hadapi krisis ekonomi global, Ekonom : Berikan stimulus fiskal

Ia menyebut Polri sudah menunjukkan sikap dan tindakan yang mengedepankan asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pasalnya, lanjut Mudzakkir, para tersangka perempuan yang melakukan tindak pidana relatif ringan kerap ditahan dibandingkan Putri Candrawathi

"Polisi sudah menunjukkan sikap dan tindakan yang 'equal' (equality before the law) dengan tersangka perempuan lainnya," ujarnya.

Mudzakkir berharap kasus pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dapat menjadi pembelajaran kepada penyidik polisi secara keseluruhan. Ia menilai sikap Polri menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak berbeda dengan kasus serupa lainnya.

"Karena tidak menunjukkan indikasi perubahan sikap dalam praktik penegakan hukum yang lebih humanis dan lebih bijak, sikap yang lebih equal dan menegakkan asas praduga tidak bersalah," katanya. *

 

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB