nasional

DPR RI sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang

Selasa, 20 September 2022 | 15:22 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat menyerahkan laporan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022). (Foto: dpr.go.id via Runi/Man)

HARIAN MERAPI - DPR RI telah mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang PDP (UU PDP) dalam rapat paripurna, Selasa 20 September 2022.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari berharap UU PDP bisa menjadi awal yang baik dalam penyelesaian kasus kebocoran data pribadi.

Dia menjelaskan, sebelumnya RUU PDP dari pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 segera menuju endemi, Indonesia bagaimana?

Naskah final RUU PDP dibahas sejak tahun 2016, terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan menghasilkan 16 Bab dan 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019.

"Komisi I DPR RI membahas RUU PDP secara proaktif dan responsif, melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan," katanya dikutip dari laman dpr.go.id, Selasa (20/9/2022).

Abdul Kharis menjelaskan, sistematika UU PDP itu adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Tersangka kasus korupsi dana BUMDes Berjo mangkir panggilan Kejari Karanganyar, ini alasannya

Bab I Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, dan Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi.

Kemudian, Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, Bab 8 Sanksi Administratif dan Bab 9 Kelembagaan.

Bab 10 Kerja Sama Internasional, Bab 11 Partisipasi Masyarakat, Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, dan Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi.

Baca Juga: Anda belum mendapat subsidi upah ? Cek lagi persyaratannya, ini info lengkapnya

Lalu, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan, dan terakhir Bab 16 Ketentuan Penutup.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB