news

Profil Muhammad Agung Hidayatullah yang ngaku ngefans dengan Bjorka hingga akhirnya dijadikan tersangka

Minggu, 18 September 2022 | 16:45 WIB
Tersangka Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH dikenakan wajib lapor. (ANTARA/Louis Rika)

HARIAN MERAPI - Tersangka kasus kebocoran data pemerintahan, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) mengakui telah menjual channel Telegram-nya yang bernama @Bjorkanism ke peretas Bjorka.

Muhammad Agung Hidayatullah menjual channel ke Bjorka tersebut seharga USD100 atau sekitar Rp 1,5 juta.

"Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga USD100. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu," ungkap Muhammad Agung Hidayatullah kepada wartawan di Madiun, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga: Pembocoran data pribadi oleh bjorka hacker, Mahfud MD tak ambil pusing, ini sebabnya

Atas perbuatannya itu, pemuda warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan Madiun tersebut telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Ia mengaku salah karena telah memberikan sarana ke Bjorka.

Pemuda tersebut pernah mengunggah tiga kali di channel Telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".

Tanggal 10 September 2022 mengunggah "To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too".

Baca Juga: Data Polri Diduga Dibobol, Bareskrim Telusuri Dugaan Peretas Asal Brasil

"Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk nge-post," ucapnya dikutip dari pmjnews.com.

Menurut Agung, awalnya dirinya penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke channel Telegram-nya.

"Saya penasaran sama dia. Ngefans juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga," tuturnya.

Dia pun bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian. Meski sudah dibebaskan, Muhammad Agung tetap diwajibkan untuk lapor sepekan dua kali ke Polres Madiun.*

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB