BANTUL, harianmerapi.com - Perpanjangan PPKM Level 4 di Bantul ternyata memberikan sejumlah pelonggaran dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah memperbolehkan makan di restoran maksimal 20 menit dan dengan kapasitas paking banyak 25 persen. Namun begitu Tim Penegak Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 Bantul mengaku belum ada arahan khusus soal pengawasannya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Yulius Suharta mengakui jika sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan arahan terkait pembentukan tim khusus pengawasan makan di tempat selama 20 menit tersebut. Pihaknya kini tengah menunggu hasil koordinasi virtual dengan Pemerintah Pusat.
"Nanti hasilnya akan diterjemahkan Pemda DIY lalu dari Pemda DIY diterjemahkan untuk kabupaten," sebutnya, Senin (26/7/2021).
Meski belum ada instruksi pembentukan tim khusus, Yulius mengaku akan berusaha untuk melakukan pengawasan terkait jam makan di warung makan. Menurutnya jika nantinya diharuskan untuk membentuk tim pengawas pun pihaknya akan membentuk bersama instansi terkait lainnya.
Baca Juga: Jumlah Kematian Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri Mengkhawatirkan, Pemda DIY Bentuk Satuan Tugas Isoman
"Kita akan semaksimal mungkin melakukan itu (pengawasan) agar upaya pengendalian mobilitas masyarakat bisa terwujud," tegasnya.
Ditambahkannya, keterbatasan SDM akan menjadi ganjalan untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan ini. Sehingga Yulius meminta kesadaran masyarakat khususnya pelaku usaha kuliner untuk mengingatkan pelanggan akan adanya batasan waktu saat makan di Tempat.
"Ini kan ketentuan yang harus diikuti pelaku usaha, sehingga harapan kita jangan sampai pelaku usaha menaati aturan hanya saat ada petugas yang patroli saja," imbuhnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis mengatakan tidak semua rumah makan atau warung yang boleh melayani makan di tempat. Sesuai Instruksi Kabupaten (Inbup) No.21/instr tentang PPKM level 4 di Bantul, hanya tempat makan di luar gedung yang boleh melayani pelanggan yang makan di tempat.
Baca Juga: Gula Batu Tingkatkan Kadar Hemoglobin
"Restoran di dalam gedung itu hanya take away (pesan-antar), kalau warung makan yang di luar gedung diberi kesempatan makan selama 20 menit," terangnya.
Sementara terkait pembentukan satgas pengawasan makan selama 20 menit, Helmi mengaku belum ada. Meskibegitu, mantan Sekretaris DPRD Bantul ini mengaku memilih untuk menggencarkan edukasi kepada pelaku usaha dalam hal ini para pemilik warung makan. "Kalau ada yang melanggar langsung diingatkan, dan tidak ada sanksi khusus, begitu pula satgas khusus untuk pengawasan makan selama 20 menit juga tidak ada," pungkasnya. *