HARIANMERAPI.COM - Polisi menetapkan enam orang yang sempat menyandera mobil dinas Toyota Camry Hybrid bernopol A 1 R yang ditumpangi Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, sebagai tersangka.
Penyanderaan mobil dinas Wali Kota Cilegon Helldy Agustian itu terjadi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah proses kejadian tersebut karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan penuhi panggilan KPK terkait Formula E, ini yang dibicarakan
Lebih lanjut Zulpan mengingatkan agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi para pengunjuk rasa yang tengah menyampaikan aspirasinya. Menurut dia, meskipun dilindungi mereka wajib menghormati pengguna jalan lain.
"Imbauan kami kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum itu diatur dalam UU, namun ada juga norma-norma yang harus kita patuhi," jelasnya seperti dikutip dari pmjnews.com.
"Di antaranya bagaimana kita menghargai orang lain yang berkendara jangan sampai kendaraannya kita hentikan kita rusak kita sandera dan sebagainya," sambungnya.
Baca Juga: Sidang gugatan pencabutan kuasa Bharada E ditunda pekan depan, ini alasan hakim
Meski Wali Kota Helldy Agustian tidak mempersoalkan peristiwa tersebut, menurut Zulpan, tindakan para pelaku telah memenuhi unsur pidana sehingga dilakukan penegakan hukum.
"Itu suatu pelanggaran, apakah itu dilaporkan oleh korban atau tidak. Tapi tindakan itu dilihat oleh kepolisian sehingga kepolisian mengambil langkah-langkah penegakan hukum," tuturnya.
"(Para tersangka dijerat) Pasal 170 KUHP," tukasnya. *