jawa-tengah

Antisipasi kenaikan tarif, Dishub Sukoharjo pantau terminal dan agen tiket bus

Selasa, 6 September 2022 | 12:00 WIB
Ilustrasi harga BBM subsidi naik ( ANTARA FOTO/Makna Zaezar)


HARIAN MERAPI - Kenaikan tarif transportasi umum seperti bus dan angkutan diantisipasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo menyusul adanya penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

Petugas akan diturunkan memantau langsung terminal dan agen penjualan tiket. Kenaikan tarif baru akan diterapkan menunggu keputusan resmi kebijakan dari pemerintah.

Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sribuntoro, Selasa (6/9/2022) mengatakan, penyesuaian harga BBM yang dikeluarkan pemerintah pusat sangat terasa dampaknya diberbagai sektor salah satunya transportasi umum.

Baca Juga: Pangdam IV Diponegoro berangkatkan 1.046 prajurit ke medan latihan Batalyon Tim Pertempuran di Baturaja

Kondisi ini berdampak pada kemungkinan kenaikan tarif yang akan diterapkan pihak pengelola bus dan angkutan umum. Dishub Sukoharjo melakukan antisipasi dengan menerjunkan petugas melakukan pemantauan langsung ke terminal dan agen penjualan tiket.

Petugas memantau langsung tarif bus dan angkutan umum dengan meminta keterangan sopir dan agen tiket. Kenaikan tarif untuk sementara waktu belum diperbolehkan meski sudah ada penyesuaian harga BBM.

Dishub Sukoharjo mendasari ketentuan tarif trayek bus mengikuti ketetapan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sampai saat ini belum ada penyesuaian tarif dengan kenaikan harga BBM. Hal ini membuat pihak pengelola bus dan angkutan umum tidak diperbolehkan menaikan tarif tiket secara sepihak.

"Kemungkinan kenaikan tarif dilakukan pihak pengelola bus dan angkutan umum ada. Tapi tidak boleh dinaikan secara sepihak meski sudah ada penyesuaian harga BBM. Harus ada dasar aturannya dan sejauh ini belum ada kebijakan soal itu dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," ujarnya.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kelinci Rabu 7 September 2022, kejutan seorang teman datang membantu hari ini

Dishub Sukoharjo sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hal ini penting mengingat daerah hanya mengikuti kebijakan dari provinsi dan pusat.

Pemantauan yang dilakukan petugas Dishub Sukoharjo belum menemukan adanya pelanggaran kenaikan tarif bus dan angkutan umum secara sepihak. Namun demikian Dishub Sukoharjo tetap memantau dengan menempatkan petugas di terminal bus dan agen penjualan tiket.

"Sopir dan agen bus kami minta tidak secara sepihak menaikan tarif. Kami ingatkan sekali lagi harus ada dasar aturan kebijakan dari pemerintah," lanjutnya.

Masyarakat juga dipersilahkan mengadukan masalah apabila ada temuan dan bukti pelanggaran kenaikan tarif bus dan angkutan umum secara sepihak. Laporan ditujukan kepada Dishub Sukoharjo atau petugas yang berada di terminal.

Toni menambahkan, kondisi transportasi umum di wilayah Kabupaten Sukoharjo terkosentrasi di beberapa terminal besar seperti Kartasura dan Sukoharjo. Bus jarak jauh antara kota antar provinsi keluar masuk. Selain itu ada juga angkutan umum di terminal angkutan umum Sukoharjo dan Tawangsari.

Baca Juga: Tarif manggung Farel Prayoga melambung hingga puluhan juta rupiah

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB