semarang

Polisi mulai sikat pelaku judi, 28 orang sudah jadi tersangka di Polda Jateng

Jumat, 19 Agustus 2022 | 20:55 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy. (ANTARA/HO-Polda Jateng)

 

SEMARANG, harianmerapi.com - Instruksi Kapolri jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menyikat habis praktik perjudian di Tanah Air, mulai ditindaklanjuti bawahannya.

Para pelaku judi di sejumlah daerah mulai gerah, karena bisnis haram mereka mulai ditindak oleh aparat kepolisian.

Terbaru, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mencatat sudah menangkap sebanyak 28 pelaku tindak pidana perjudian di berbagai daerah.

Baca Juga: Kapolri akan copot pejabat Polri yang terlibat perjudian, Menkominfo : Saya tentu memberi dukungan

"Sebanyak 28 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penindakan yang dilakukan di sembilan polres," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Jumat (19/8/2022).

Sembilan polres yang sudah melakukan penindakan terhadap tindak pidana perjudian tersebut masing-masing Polres Rembang, Banjarnegara, Pati, Magelang, Pemalang, Demak, Jepara, Pekalongan, dan Klaten.

"Paling banyak dari Polres Banjarnegara, sepuluh tersangka dari dua kasus yang diungkap," katanya.

Adapun untuk polres lainnya, kata dia, masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Koalisi Parpol makin marak, Cecep Hidayat : Jangan cuma untuk meningkatkan posisi tawar

Iqbal mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penindakan tindak pidana perjudian tersebut.

Sementara terhadap masyarakat yang masih memiliki hobi berjudi, Iqbal meminta agar segera dihentikan karena adanya ancaman pidana.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengancam mencopot kapolres yang tidak tegas memberantas perjudian.

"Masih banyak pemain cadangan yang antre jadi kapolres," kata kapolda.

Ia menuturkan Polda Jawa Tengah siap melaksanakan arahan Kapolri tentang pemberantasan judi.*

Tags

Terkini