yogyakarta

MY Esti Wijayati sebut pentingnya memperkuat moderasi beragama di institusi pendidikan

Kamis, 4 Agustus 2022 | 21:15 WIB
Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan MY Esti Wijayati. (Dokumen pribadi)

Kasus terhadap siswi SMAN 1 Banguntapan Bantul bermula dari guru bimbingan konseling yang memakaikan hijab tersebut, harusnya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tindakan guru BK juga bertentangan dengan Kewajiban PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 3 yang berbunyi:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana minta kasus jilbab di SMAN 1 Banguntapan Bantul tidak dibesar-besarkan

Atas tindakan salah satu guru tersebut dapat diduga oleh publik telah terjadi intoleransi kepada siswa yang seharusnya mendapatkan perlindungan oleh guru maupun sekolahnya.

"Hal ini tentu berpotensi melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Saya melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah agar pemberitaan di media daring maupun media sosial tidak semakin kabur," jelasnya.

"Saya juga berharap agar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta untuk dapat mengusut tuntas peristiwa tersebut agar tidak semakin memperkeruh suasana masyarakat," sambungnya.

Baca Juga: Kota Jogja berlakukan jam malam anak, Satpol PP sebut belum ada anak yang dijatuhi sanksi

Pun dengan siswa tersebut tidak seharusnya pindah karena “takut” dengan pihak sekolah. Ia berharap agar kepada kepala sekolah, guru bimbingan konseling, dan guru lainnya bertindak menegakkan aturan mengenai seragam di sekolah-sekolah negeri itu merujuk pada aturan-aturan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah.

Maka jika terjadi pelanggaran, maka dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni sesuai Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Saya juga berharap anak didik tersebut mendapat pendampingan secara psikologis akibat trauma karena tindakan intoleran dari sekolah. Pendampingan psikologis agar difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY," paparnya.

Di sinilah pentingnya praktik moderasi beragama dilakukan di institusi pendidikan, agar kedepan muncul Profil Pelajar Pancasila menuju Indonesia Emas 2045. *

Halaman:

Tags

Terkini