MY Esti Wijayati sebut pentingnya memperkuat moderasi beragama di institusi pendidikan

photo author
- Kamis, 4 Agustus 2022 | 21:15 WIB
Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan MY Esti Wijayati.  (Dokumen pribadi)
Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan MY Esti Wijayati. (Dokumen pribadi)

 

HARIANMERAPI.COM - Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil DIY, MY Esti Wijayati menyesalkan terjadinya dugaan pemaksaan pemakaian hijab kepada seorang siswi kelas X di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul.

MY Esti Wijayati mengutarakan, dari penelusuran yang dilakukan pihaknya, dampak dari kejadian ini adalah anak tersebut mengalami depresi karena merasa menerima tekanan yang mengakibatkan keluarganya (ibunya) ikut menanggung beban yang tidak ringan.

"Anak tidak lagi merasa nyaman sekolah di SMA Negeri 1 Banguntapan, sehingga mau tidak mau harus mencari sekolah baru yang dikomunikasikan oleh Disdikpora DIY," kata MY Esti Wijayati dalam keterangan tertulisnya di Jogja, Rabu (4/8/2022).

Baca Juga: Siswi SMAN 1 Banguntapan Bantul dipaksa pakai jilbab, Pemda DIY siapkan sanksi bagi sekolah

Menurut dia, persoalan tersebut bukan semata-mata anak bisa kembali sekolah meski di tempat yang berbeda, tetapi ada persoalan mendasar di mana kita tidak mampu memberikan perlindungan dan rasa aman kepada anak tersebut.

Harapannya, persoalan tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai peristiwa-peristiwa senada yang kemungkinan terjadi di banyak sekolah dan sudah berlangsung sekian lama di DIY.

"Maka kita perlu mengusut dan menyelesaikan secara tuntas persoalan tersebut agar semua pihak terkait dengan dunia pendidikan memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari institusi pendidikan," ujarnya.

Baca Juga: SMAN 1 Banguntapan Bantul bantah paksa siswi pakai jilbab, begini penjelasan Disdikpora DIY

Dikatakan, penting bagi seluruh tenaga pendidik untuk memahami apa yang tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, yang berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Ini merupakan jaminan resmi dari Negara. Sekaligus memahami soal UU Perlindungan anak karena sekolah sekolah didalam kesehariannya berhadapan langsung dengan anak-anak.

Bahwa sekolah sudah mempunyai kurikulum pendidikan yang menjadi acuan di dalam kegiatan belajar-mengajarnya. Dan setiap mata pelajaran sudah ditentukan apa yang diharapkan diketahui, dipahami, dan dapat dikerjakan oleh peserta didik, setelah menyelesaikan suatu periode belajar dengan kata lain capaian pembelajarannya sudah jelas sesuai yang ada di dalam kurikulum pendidikan.

Baca Juga: Website SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul diretas, isi lengkapnya bikin penasaran

"Tentu materi pembelajarannyapun melalui modul-modul yang telah disiapkan oleh Kemendikbud sudah mencakup materi-materi yang harus dikuasai oleh anak didik. Maka mestinya itulah yang menjadi pedoman utama di dalam melaksanakan kegiatan belajar-mengajar," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X