news

Ini aturan perjalanan untuk anak usia di bawah 6 tahun

Rabu, 13 Juli 2022 | 10:30 WIB
Aturan perjalanan anak di bawah 6 tahun. (laman covid19.co.id)


Harianmerapi.com - Pemerintah telah mengatur perjalanan orang baik melalui darat, kereta api, laut maupun udara.


Umumnya, aturan tersebut mensyaratkan vaksin booster untuk pelaku perjalanan, kecuali mereka yang punya komorbit maupun riwayat kesehatan khusus.


Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun yang akan melakukan perjalanan, diatur tersendiri.

Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan, JNE dan TIKI Salurkan 4.000 Daging Hewan Kurban


Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Rabu (13/7/2022) pemerintah memperbarui aturan Perjalanan Dalam Negeri untuk anak usia di bawah 6 tahun.

Anak yang belum berusia 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19 dan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, anak berusia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Baca Juga: Ragam Acara Ulang Tahun ke-5, Grand Ambarrukmo Jogja Usung Tema FIVEbulous

Aturan baru mengenai perjalanan dalam negeri dapat dibaca selengkapnya di SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022 di https://covid19.go.id/p/regulasi .


Berbagai informasi mengenai Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin.

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB