Dikatakan, proses inventarisasi tahap 2 berjalan secara normal sesuai prosedur.
“Setelah proses pembebasan tahap 1 selesai dan sudah ada pembayaran UGR, warga yang awalnya belum siap diukur, mereka mempersiapkan diri dengan mengumpulkan berkas di 3 posko yang kami bentuk,” katanya.
Baca Juga: Tak Dapat Murid Baru Saat PPDB, SDN Ngrojo Kulon Progo Berharap Bantuan Pemerintah
“Posko itu ada di Desa Wadas, Kecamatan Bener, dan kantor BPN Purworejo,” tambahnya.
Setelah berkas terkumpul, katanya, tahapan dilanjutkan dengan inventarisasi dan identifikasi lahan serta tanam tumbuh.
“Jadi proses pengukuran 12 Juli 2022 – 15 Juli 2022 itu sesuai dengan permintaan warga yang sudah rela dan siap untuk diukur tanahnya,” tandasnya.***