nasional

Lahan Desa Wadas Kembali Diukur, Gempa Dewa Tetap Menolak dan Sebut Ada Intimidasi, Ini Jawaban BPN Purworejo

Rabu, 13 Juli 2022 | 00:41 WIB
Tanda penolakan pemilik lahan dengan memasang larangan pada pohon yang tumbuh di tanah mereka, di Desa Wadas, Kecamatan Bener. (Foto: Instagram @wadas_melawan)

Akun tersebut juga menyebutkan peristiwa 23 April 2022 ketika pemerintah akan melakukan sosialisasi pemasangan patok trase tanah yang berujung kericuhan.

Kemudian peristiwa 8 Februari 2022 ketika inventarisasi dan identifikasi tahap 1 yang juga menimbulkan kericuhan.

Bahkan, mereka juga menulis jika setiap hari warga mendapat intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab agar bersedia melepaskan tanahnya.

Baca Juga: Pemkab Temanggung dan Kejaksaan Teken MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

“Tidak jarang juga warga diancam dan ditakut-takuti akan dikriminalisasi apabila terus menolak pertambangan,” tulis akun itu.

“Bahwa rencana inventarisasi tahap 2 juga berpotensi kembali melahirkan kekerasan dan penangkapan kepada warga yang sampai hari ini masih menolak rencana pertambangan,”

Untuk itu, tulis @wadas_melawan, warga Wadas meminta kepada Presiden RI, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Purworejo, Menteri PUPR, Menteri ATR/BPN, BBWSO, BPN Purworejo, Panglima TNI, Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kapolres Purworejo untuk:

Menghentikan rencana inventarisasi dan identifikasi tahap 2 di Des Wadas.

Menghentikan rencana pertambangan dan menghentikan  seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pertambangan di Desa Wadas.

Menghentikan cara-cara represif dan intimidatif dalam proses penyelesaian konflik di Desa Wadas.

Baca Juga: Peringatan Harganas, Pj Bupati Kulon Progo: Keluarga Berperan Bangun Kesejahteraan

Kemudian, menghentikan pelibatan aparat kepolisian, TNI dan preman dalam penyelesaian konflik Desa Wadas.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Purworejo Andri Kristanto memastikan, tidak pernah ada upaya pemaksaan atau intimidasi untuk meminta warga agar mau melepaskan tanahnya untuk dibebaskan pemerintah.

Menurutnya, proses pengukuran tanah juga hanya dilakukan pada bidang yang pemiliknya sepakat dan setuju untuk dibebaskan.

“Kita lihat prosesnya selama ini tidak ada paksaan, sama sekali tidak ada,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB