nasional

Menkominfo Dorong Google hingga Twitter Daftar Sebelum 20 Juli 2022

Senin, 27 Juni 2022 | 21:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) dalam jumpa pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (27/6/2022) (ANTARA/Fathur Rochman)

JAKARTA, harianmerapi.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) di negara manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, demikian pula di Indonesia.

Menurutnya, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo No. 5 tahun 2020) dan Perubahannya yang mengatur akhir batas waktu kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Israel Lolos ke Piala Dunia U-20, Begini Sikap Indonesia

Johnny mengatakan apabila PSE lalai dalam proses pendaftaran tersebut, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Hal itu, kata dia, akan berdampak negatif bagi dunia usaha, khususnya di bidang digital Tanah Air.

Oleh karena itu, Johnny mendorong PSE seperti Google hingga Twitter untuk segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni 20 Juli 2022.

"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi Global seperti Google, Twitter, Facebook misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir," ujar Johnny di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Jogja Gelut Day Masuki Babak Final, Digelar di Tebing Breksi pada 30 Juni 2022

Johnny telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk menekankan kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat tersebut.

Dia menilai tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera, terlebih proses pendaftaran sudah sangat mudah melalui online single submission.

"Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. pendaftaran dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia," kata Johnny.

Baca Juga: Viral Foto Seorang Ibu Butuh Ganja Medis, Polda Metro Jaya : Ganja Tetap Dilarang

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan hingga saat ini terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar di Kementenan Komunikasi dan Informatika.

Di antaranya terdiri dari 4.559 PSE domestik seperti GoJek, OVO, Traveloka, dan Bukalapak, dan 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

Sebanyak 2.569 PSE harus melakukan pendaftaran ulang karena pendaftarannya dilakukan sebelum pengundangan PM Kominfo No 5 tahun 2020. Pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka pembaruan dan penyesuaian informasi tentang PSE dimaksud.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB