Adapun aktivitas mengandung unsur hiburan yang tidak menjadi objek pajak hiburan adalah pijat refleksi pengobatan tradisional, pameran dan pertandingan olahraga yang diselenggarakan pemerintah daerah, penyelenggaraan hiburan untuk amal.
Menurutnya, pengenaan pajak itu tidak merugikan penyelenggara karena nilainya dibebankan kepada konsumen.
"Kalau disiasati dan dikordinasikan sejak awal, sebenarnya bisa diantisipasi dengan menambahkan pajak dalam komponen harga tiket," ucapnya.
Dikatakan, ada sebagian penyelenggara yang kurang koordinasi tentang kegiatan berbayar mereka dengan BPKPAD Purworejo.
"Kami baru tahu setelah atau pada saat event itu diselenggarakan, ketika ditanyakan soal pajak, mereka bingung dan mengatakan rugi, padahal semestinya pajak hiburan itu sudah diperhitungkan tersendiri dan di luar biaya operasional panitia," ungkapnya.
Baca Juga: RRI Buka Program Magang Mahasiswa Kampus Merdeka, Ini Syaratnya
Ketua KONI Purworejo Sumaryanto mengatakan, sosialisasi tersebut bermanfaat bagi cabang olaharaga, meskipun KONI Purworejo tidak pernah menyelenggarakan pertandingan berbayar.
"Tapi memang ada klub atau pihak ketiga yang menyelenggarkan kegiatan olahraga berbayar, jadi kami bisa ikut membantu sosialisasi kepada mereka," ucapnya.***