Harianmerapi.com – Pengendara sepeda motor atau motor roda dua disarankan tidak memakai sandal jepit saat berkendara. Mengapa ?
Sebagaimana dilansir akun @DivHumas_Polri yang dikutip harianmerapi.com Jumat (17/6/2022), polisi tidak akan menilang mereka yang naik motor memakai sandal jepit.
“Naik motor pakai sandal jepit ? Nggak ditilang kok, tapi petugas akan memberi imbauan dan edukasi,” sebutnya.
Baca Juga: Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Ingatkan Menteri yang Mau Nyapres Harus Mundur dari Jabatannya
Disebutkan, tujuan imbauan memakai sepatu saat berkendara roda dua adalah meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.
Mengapa tak dianjurkan memakai sandal jepit ?
Karena pemakaian sandal jepit saat mengendarai motor roda dua tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal.
Baca Juga: Sindikat Pembuat SIM Palsu Digulung Polres Boyolali, Ini Jumlah yang Sudah Beredar
Imbauan tersebut banyak mendapat tanggapan dari netizen.
Ada yang mengusulkan agar tidak hanya imbauan tidak memakai sandal jepit saja, tapi juga agar aparat memperbaiki jalan yang berlubang karena tidak kalah berbahaya.
“Setuju, saya jatuh, telapak kaki dijahit 8 gegara pakai sandal jepit,” tulis netizen.*