“Untuk pembuatan SIM ini, Satlantas sangat terbuka. Silakan warga langsung datang ke Satlantas Boyolali,” imbaunya.
Baca Juga: Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Sindir Elite Bangsa yang Abaikan Etika
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti(BB) berupa sejumlah SIM B I,SIM A, SIM BII, SIM C, handphone, satu buah laptop warna hitam dan uang sisa penjualan SIM sebesar Rp 500.000.
Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Boyolali dan Klaten tanpa perlawanan.
Atas perbuatanya ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasa; 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama (6) enam tahun penjara. *