sleman

Petani dan UMKM di Sleman Boleh Membeli Biosolar Menggunakan Jerigen, Ini Prosedurnya

Kamis, 16 Juni 2022 | 17:29 WIB
Petani di wilayah Pakem sedang membajak sawah menggunakan traktor untuk mengolah lahan pertaniannya. (Foto : Awan Turseno )

SLEMAN, harianmerapi.com - Petani di wilayah Kabupaten Sleman kini dapat bernapas lega. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sleman memberi kebebasan bagi petani untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) biosolar dengan jerigen.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang pembelian BBM jenis biosolar menggunakan jerigen.

Kondisi ini membuat petani di Kabupaten Sleman kesulitan membeli biosolar untuk keperluan operasional mesin pertaniannya.

Baca Juga: Anthony Sinisuka Ginting Kembali Bertemu Viktor Axelsen di Perempat Final Indonesia Open 2022

Apalagi, letak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang jauh kadang tidak memungkinkan bagi petani membawa mesin pertanian membeli langsung BBM untuk kebutuhan operasional.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman, Suparmono menyampaikan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Surat Edaran Bupati Sleman No. 542/00124 tanggal 28 April 2022 perihal Pembelian BBM Jenis biosolar untuk petani dan UMKM.

Baca Juga: Bareskrim Polri Geledah Kantor Investasi Bodong DNA Pro di Bali Selama Tiga Hari

“Menindaklanjuti SE Bupati Sleman No. 542/00124, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan menyusun Standar Operasional Prosedure (SOP) terkait pembelian BBM bersubsidi khusus sektor pertanian,” kata Suparmono, Kamis (16/6/2022).

Berdasarkan SOP tersebut, petani yang akan membeli biosolar menggunakan jerigen agar mengajukan permohonan pembelian yang diketahui oleh kalurahan setempat.

Yaitu, pemohon datang ke kalurahan untuk meminta surat keterangan atau pengantar pembelian biosolar ataupun pengesahan dari surat permohonan yang telah dibuat oleh pemohon.

Baca Juga: Tiga Hari Tidak Pulang, Suratman Ditemukan Tewas di Sungai Tritis, Polres Temanggung Selidiki Penyebabnya

Surat keterangan ini, lanjut Suapmono, berisikan tentang nama pemohon, alamat pemohon, jenis usaha (pertanian, perikanan atau usaha mikro), jenis alat yang membutuhkan BBM, jenis BBM yang dibutuhkan, kebutuhannya dalam periode tertentu, tempat dan alamat pembelian BBM dan nomor lembaga penyalur BBM.

Selanjutnya surat keterangan ini dibawa ke UPTD BP4 Wilayah I -VIII sesuai dengan domisili pemohon yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Selanjutnya petugas di UPTD BP4 akan memverifikasi surat permohonan kebutuhan solar.

Halaman:

Tags

Terkini